Tayan Hilir, J642
Berikut daftar gaji PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :
Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.sumber
0 komentar:
Posting Komentar