Selamat malam sobat-sobat operator di seluruh indonesia terutama di
kabupaten sanggau kecamatan Tayan Hilir.
Berdasarkan judulnya, kali ini saya kan membahas cara mengisi sekolah aman
di aplikasi dapodik 2016.
1. Buka aplikasi dapodik 2016, kemudian Klik tab Menu SEKOLAH.
2. pada SUB atau data rinci sekolah Pilih SEKOLAH AMAN
3. Silahkan lengkapi data data di sesuaikan dengan SURAT KEPUTUSAN (SK) tindak kekerasan pada sekolah. Setalah itu klik simpan dan tambah anggota.
Berikut ini cara pengisian berdasarkan SK sekolah aman
Satuan Tugas
|
Pilih Satuan Tugas Kepanitiaan
|
Nama Satuan tugas
|
Diisi nama satuan tugas. Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Sekolah
|
Instansi
|
Diisi nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Misalnya, diisi nama
sekolah apabila dibentuk pada tingkat satuan pendidikan.
|
Tingkat Satuan Tugas
|
Pilih tingkat pembentukan panitia.
|
SK Tugas
|
Diisi nomor SK pembentukan panitia
|
TMT SK Tugas
|
Diisi tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia
|
TST SK Tugas
|
Diisi tanggal berakhirnya SK pembentukan panitia.
|
Terpasang Papan Sekolah Aman
|
Pilih pemasangan papan tanda sekolah aman.
|
Tersedia Formulir
|
Pilih ketersediaan formulir pengaduan terkait sekolah aman.
|
Tersedia Silabus
|
Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi sekolah aman.
|
Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar)
|
Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani.
|
Telah Melakukan Sosialisasi POS
|
Pilih keterlaksanaan sosialisasi terkait sekolah aman.
|
Bekerjasama dengan Lembaga Edukatif
|
Pilih ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga edukatif dalam
pendidikan sekolah aman.
|
Setelah Mengisi data dengan lengkap klik tambah anggota maka
akan memunculkan menu tambah anggota
Nama Anggota
|
Diisi dengan nama anggota, apabila anggota bukan peserta didik atau
guru(misalnya staf tata usaha, orang tua, atau komite).
|
No Kontak
|
Diisi dengan nomor kontak anggota yang dapat dihubungi.
|
Peran
|
Diisi dengan peran anggota pada kepanitiaan. Misalnya, Penanggung
Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota, atau sejenisnya
|
Unsur
|
Pilih unsur anggota kepanitiaan sesuai dengan asal anggota.
|
Peserta Didik (bila peserta didik)
|
Pilih nama peserta didik apabila unsur kepanitiaan berasal dari
Peserta Didik. Kosongkan jika bukan.
|
GURU (Bila Guru)
|
Pilih nama guru apabila unsur kepanitiaan berasal dari Guru.
Kosongkan jika bukan.
|
0 komentar:
Posting Komentar