Setelah pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2003 (PUPNS 2003), sekaligus menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN tanggal 9 Juni 2015 yang lalu. Silahkan diambil dari link download atau klik DISINI

 
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara

LATAR BELAKANG
*Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
*Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
*Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
*Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
*Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
*Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)

TUJUAN
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Cakupan Data
*Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
*Data Riwayat (Historical Data)
–Kepangkatan,
–Pendidikan,
–Jabatan,
–Keluarga
*Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS
–Pendidikan anak
–Perumahan
*Self assessment
–Competency and potency Individual
*Lainnya (stakeholder PNS)
–Competency and potency Individual

SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI E-PUPNS 2015
*Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
*Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
*Dinyatakan berhenti / pensiun

JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
-PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
-BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
 
C. Verifikator SKPD :
-Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
-SKPD melakukan verifikasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
-Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
-BKD/Ropeg melakukan verifikasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
-Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
-BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
1.Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu,

2.Kemudian Klik tombol daftar
3.Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
4.Isi form registrasi yang meliputi :
-Kata kunci (password)
-Konfirmasi kata kunci
-Nama Ibu kandung
-Pertanyaan Pengaman
-Jawaban
-Kode captha
5.Klik tombol registrasi dan sukses
6.Siapkan Print out
7.Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak

Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Contoh formulir ini bisa kita jadikan sebagai bahan pengetahuan,yaitu data diri apa saja yang kita isi
Download PUPNS 2015 

Draft Form ePUPNS 2015

Data Guru

Data Dokter

Data Stakeholder


Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannya.sumber

0 komentar:

 
Top