Salam dari SMPN 5 Tayan Hilir

nama tempat lahir pada PUPNS memang agak sedikit berbeda jika kita mesti membandingkan dengan data-data lain yang mengandalkan acuan akta lahir, namun jika mengikuti sebuah kebijakan tentulah kita mesti patuh pada aturan yang resmi dan juga menaungi sebuah kebijkan demi asas manfaat yang lebih baik

Pengisian data tempat lahir PNS pada PUPNS bisa disimak hasil konfirmasi BKDD Bone ini

Setelah kami pertanyakan kepada bkn pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih mana ???, 
kami sampaikan bahwa jawaban dari BKN pusat adalah

yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah SK CPNS dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.

3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampungx tdk ditemukan di sistem
Dan sekali lagi kami smapaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara pupns
Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS
Kiranya cukup jelas. hasil Konfirmasi BKDD Bone dalam cara pengisian tempat lahir PNS pada PUPNS

Sumber 

1 komentar:

nurlinasalsa mengatakan... 16 Oktober 2015 pukul 19.05

tempat lahir tidak ditemukan, sudah dapat no. tiket pengaduan, dimasukkan tapi nama lain yang muncul, tolong solusinya

 
Top