salam dari SMPN 5 TAYAN HILIR

Aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS). merupakan program baru dari pemerintah yang digunakan dalam rangka melakukan Pendataan secara online untuk memperoleh data yang akurat, Efisien terpercaya dan terintegrasi dalam rangka mendukung Manajemen ASN Seperti yang tercantum dalam Peraturan kepala BKN No.19 tahun 2015 Tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS).

Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.
Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. 

BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, menurut Yulina yaitu verifikasi data akan didelegasikan kepada PNS bersangkutan (yang memiliki data), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal itu Kantor Regional dan BKN Pusat akan bertindak sebagai tim verifikator akhir. “Dan sistem pengolahan data PNS yang cepat, fast,” ujar yulina
Database kepegawaian, menurut Yulina akan menjadi salah satu dasar acuan pemerintah dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS. “Jika database telah terbentuk Pusat atau Daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Dan BKN dalam menyusun pola karier secara nasional,“

0 komentar:

 
Top